Dublin, 22 Mei 2025 – Pemerintah Irlandia secara resmi menyatakan bahwa Israel melakukan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri sejumlah pejabat tinggi Irlandia. Langkah ini memperkuat posisi Irlandia di panggung internasional, yang sebelumnya telah mengumumkan intervensi dalam kasus di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait dugaan pelanggaran Konvensi Genosida oleh Israel. Pernyataan tersebut memicu beragam reaksi global, dengan beberapa pihak mendukung sikap Irlandia, sementara yang lain mengecamnya sebagai tuduhan yang tidak berdasar. #Irlandia #Gaza #Israel