Co Admin

Ustadz Kaspan Kabid Lingkungan Kampus Induk Hidayatullah: Saya tetap pergi melakukan Gerakan Dakwah Halaqah meskipun Sendirian

Murabbi Halaqah Wustho 14, Ustadz Kaspan aktif secara rutin mengadakan Pengajian bersama Jamaah Musholla Jabal Nur Gunung Binjai setiap malam Jum’at bakda sholat Magrib hingga masuk waktu Isya’. Materi yang disampaikan adalah tahsin tilawah juz Amma. Sesekali dilengkapi dengan taddaburnya oleh Haji Manandring selaku anggota Pembina YPPH yang aktif mengawal spirit anggota halaqah dalam setiap […]

Ustadz Kaspan Kabid Lingkungan Kampus Induk Hidayatullah: Saya tetap pergi melakukan Gerakan Dakwah Halaqah meskipun Sendirian Read More »

Departemen Dakwah Sosial YPPH terus lahirkan Para Khotib Khotib Muda Berjiwa Pemersatu umat

Upgraiding Dai dan Khotib kembali diselenggarakan oleh Departemen Dakwah dan Sosial YPPH Gunung Tembak (Senin, 4/8) di kampus pratama Hidayatullah DPC Samboja.Kegiatan Upgraiding Dai ini diikuti 20 orang peserta dari alumni STIS Hidayatullah sebagai bagian dari Kegiatan Pembekalan jelang wisuda dan berangkat tugas ke daerah daerah di seluruh Indonesia.Dalam sambutannya, Kadep Dakwah Sosial , Dr.

Departemen Dakwah Sosial YPPH terus lahirkan Para Khotib Khotib Muda Berjiwa Pemersatu umat Read More »

Apakah Bayi yang lahir dalam keadaan wafat tetap disholatkan, diberinama dan diaqiqahkan?

بسم اللهالسلام عليكم ورحمة الله وبركاته Afwan Ustadz ada pertanyaan..Anak meninggal dlm kandungan 9bulan..dicesar..Bagaimana pengurusan Bayi yg meninggal ini..Apakh sama seperti pada umumnya..Dimandikan..dikafankan.. disholatkan..? Apakah diberi Nama dan Aqiqah jg…? Ummu Nabil – Balikpapan Wa alaikum salam. Bismillah. Bayi yang meninggal di bulan ke lima dan seterusnya (dari usia kandungan) hendaknya dimandikan, dikafani dan disholatkan,

Apakah Bayi yang lahir dalam keadaan wafat tetap disholatkan, diberinama dan diaqiqahkan? Read More »

Apakah diwajibkan Bagi Yang berzakat untuk memberitahukan kepada Penerima bahwa uang tersebut adalah Uang zakat?

Bismillah. Tidak wajib bagi muzakki (Pemberi Zakat) memberitahukan kepada penerima bahwa uang tersebut uang zakat. Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa memberitahukan uang zakat kepada penerima (mustahiq) hukumnya makruh. Wallohu a’lam bis shawab.

Apakah diwajibkan Bagi Yang berzakat untuk memberitahukan kepada Penerima bahwa uang tersebut adalah Uang zakat? Read More »