Apakah diwajibkan Bagi Yang berzakat untuk memberitahukan kepada Penerima bahwa uang tersebut adalah Uang zakat?

Bismillah. Tidak wajib bagi muzakki (Pemberi Zakat) memberitahukan kepada penerima bahwa uang tersebut uang zakat. Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa memberitahukan uang zakat kepada penerima (mustahiq) hukumnya makruh. Wallohu a’lam bis shawab.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *